Total Tayangan Halaman

Kamis, 29 Maret 2012

PENDARAHAN DAN SYOK

PENDARAHAN

Perdarahan terjadi akibat rusaknya dinding pembuluh darah yang dapat disebabkan oleh ruda paksa (trauma) atau penyakit.

Klasifikasi sumber perdarahan / golongan perdarahan

1.      Perdarahan nadi (arteri)
Darah yang berasal dari pembuluh nadi keluar memancar keluar sesuai dengan denyutan nadi dan berwarna merah terang.


2.      Perdarahan balik (vena)
Darah yang keluar dari pembuluh balik, mengalir, berwarna merah gelap.

3.      Perdarahan rambut (kapiler)
Berasal dari pembuluh kapiler, darah yang keluar merembes perlahan.









BANTUAN HIDUP DASAR

Usaha yang dilakukan untuk mempertahankan kehidupan pada saat pasien atau korban mengalami keadaan yang mengancam jiwa dikenal dengan Bantuan Hidup Dasar/Basic Life Support (BLS).

SISTIM  UTAMA TUBUH MANUSIA

•    System pernafasan
•    System peredaran darah

PENYEBAB SUMBATAN  JALAN NAFAS
•    Lidah : lidah jatuh ke belakang, umumnya terjadi pada orang yang tidak sadar
•    Epiglottis : muncul bila ada alergi, dan kejang
•    Benda asing : makanan, es, mainan, gigi, munthan, dan cairan yang menutup bagian atas saluran nafas
•    Luka : disebabkan karena lusa tusuk pada leher, remuk pada wajah, menghirup udara panas    
     (kebakaran), menelan bahan kimia
•    Sakit : infeksi saluran nafas, asma, dll

SUMBATAN DAPAT BERSIFAT TOTAL ATAU SEBAGIAN (PARSIAL)
•    Sumbatan Sebagian : penyebab sumbatan berada dikerongkongan, tetapi tidak menutup seluruh jalan nafas
•    Sumbatan Total : korban tidak dapat berbicara, bernafas atau batuk dan kedua tangan korban memegangi leher (tanda-tanda universal tersedak)



                                                                         Sapuan jari
                                                                    (Selalu pastikan
                                                                  jalan nafas terbuka)

Minggu, 25 Maret 2012

MEDICAL FIRST RESPONDER

Medical First Responder : Adalah Penolong yang pertama kali tiba di lokasi kejadian, yang memiliki kemampuan medis dalam penanganan kasus gawat darurat, yang  terlatih untuk tingkat paling dasar

KEWAJIBAN MFR
•    Menjaga keselamatan diri, anggota tim, korban dan orang – orang di sekitar
•    Menjangkau korban
•    Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam jiwa
•    Meminta bantuan
•    Memberikan pertolongan pertama berdasarkan keadaan korban
•    Membantu pelaku pertolongan lainnya
•    Ikut menjaga kerahasiaan medis korban
•    Berkomunikasi dengan petugas lain yang terlibat
•    Mempersiapkan penderita untuk ditransport ke tempat pelayanan medis

KUALITAS MFR
•    Tanggung jawab
•    Kemampuan bersosialisasi
•    Kejujuran
•    Kebanggaan (higiene, seragam, pendidikan)
•    Kematangan emosi
•    Berlaku profesional
•    Kondisi fisik baik
•    Kemampuan nyata terukur

Kamis, 22 Maret 2012

UNDANG UNDANG TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2007

TENTANG

PENANGGULANGAN BENCANA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    : 
 a.    bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan pelindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk pelindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.    bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional;
c.    bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana yang ada belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh serta tidak sesuai dengan perkembangan keadaan masyarakat dan kebutuhan bangsa Indonesia sehingga menghambat upaya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu;  
d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana;

Mengingat    :    Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :    UNDANG UNDANG TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan,  kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Rabu, 21 Maret 2012

Tips Penanggulangan dan Pencegahan dari Serangan Tomcat

Akhir-akhir ini, serangga Tomcat telah membuat sebagian warga khawatir. Ratusan orang telah menjadi korban serangga yang mirip  kalajengking kecil itu.





Tomcat mendatangi rumah penduduk karena terjadinya perubahan iklim. Namun, Serangga ini tidak akan menyerang jika, habitatnya tidak diganggu.

Anda tak perlu cemas dan khawatir dengan Tomcat. Inilah cara penanggulangan dan pencegahannya:

* Tomcat jenis serangga yang suka terang, maka besar kemungkinan di malam hari, serangga Tomcat akan berada disekitar rumah kita. Matikan lampu rumah agar Tomcat tak masuk.

* Untuk mengurangi dan mencegah penyebaran di sekitar tempat tinggal kita, perlu disemprot dengan menggunakan pestisida dari daun-daunan, yang banyak dijual ditoko. "Gunakan Pestisida dari daun mimba untuk menghidari adanya Tomcat dilingkungan sekitar kita,"ujar Dr  Haryono MSc, kepala Badan Litbang Kementerain Pertanian, Rabu (21/3).

* Serangga jenis Paederus fuscipes ini tidak menggigit dan menyengat. Namun, apabila diganggu serangga ini akan mengeluarkan racun atau Toksin pederin yang dapat menimbulkan Iritasi serius bagi kulit.

* Jika serangga ini menempel dikulit kita, jangan digerus atau dihancurkan tetapi cukup dengan mengusir secara halus, seperti ditiup atau dihalau secara hati-hati agar Tomcat tidak mengeluarkan toksinnya itu.

* Setelah itu, kulit yang terkena Tomcat harus segera dicuci dan dibilas dengan sabun antiseptik, sehingga kulit menjadi tidak gatal lagi. Tapi, jika Tomcat sudah mengeluarkan toksinnya dikulit, jangan menggaruknya dan usap dengan salep anti bakteri, Hydrocortison.

"Apabila kulit kita sudah terkena toksin Tomcat, jangan khawatir cukup diberi salep anti bakteri Hydrocortison, iritasi akan sembuh," kata Mahrita, Peneliti Etomolog.

Satu hal yang perlu digarisbawahi, toksin atau racun pederin dari Tomcat, tidak mematikan dan ridak menular. Sehingga, masyarakat tidak terlalu panik tapi, tetap hati-hati.

sumber : REPUBLIKA.CO.ID